Banyak
sekali ayat yang tegas dan muhkam (qath’i) dalam Kitabullah yang mulia,
memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah ‘Azza
wa Jalla dan juga menjelaskan keutamaan-keutamaannya, seperti firman ALLAH
(yang artinya) : “Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat, kaum mukminin dan
mukminat, kaum pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh, dan kaum pria serta
wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta kaum wanita yang sabar
(ketaatannya), dan kaum pria serta wanita yang khusyu’, dan kaum pria serta
wanita yang bersedekah, dan kaum pria serta wanita yan berpuasa, dan kaum pria
dan wanita yang menjaga kehormatannya (syahwat birahinya), dan kaum pria serta
wanita yang banyak mengingat Allah, Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan
pahala yang besar” [A-Ahzab : 35]
Dan firman ALLAH (yang
artinya) : “Dan kalau kalian puasa, itu lebih baik bagi kalian kalau kalian
mengetahuinya” [Al-Baqarah : 184].
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa puasa adalah
benteng dari syahwat, perisai dari neraka. Allah Tabaraka wa Ta’ala telah
mengkhususkan satu pintu surga untuk orang yang puasa. Puasa bisa memutuskan
jiwa dari syahwatnya, menahannya dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek, hingga
jadilah jiwa yang tenang. Inilah pahala yang besar, keutamaan yang agung ;
dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini, dijelaskan
dengan penjelasan yang sempurna.
1. Puasa Adalah Perisai
[Pelindung]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa'[memutuskan] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwatnya dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa, menjadikannya sebagai wijaa'[memutuskan] bagi syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga bisa terkontrol, menenangkan seluruh anggota badan, serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yang menakjubkan dalam menjaga anggota badan yang dhahir dan kekuatan bathin.
Oleh karena itu
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Wahai
sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu ba’ah [mampu dgn
berbagai macam persiapannya] hendaklah menikah, karena menikah lebih
menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum
mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa’ (pemutus syahwat)
baginya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/106 dan Muslim no. 1400 dari Ibnu Mas’ud]
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa surga diliputi dengan perkara-perkara
yang tidak disenangi, dan neraka diliputi dengan syahwat. Jika telah jelas
demikian -wahai muslim- sesungguhnya puasa itu menghancurkan syahwat,
mematahkan tajamnya syahwat yang bisa mendekatkan seorang hamba ke neraka,
puasa menghalangi orang yang puasa dari neraka. Oleh karena itu banyak hadits
yang menegaskan bahwa puasa adalah benteng dari neraka, dan perisai yang
menghalangi seseorang dari neraka.
Bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “Tidaklah seorang hamba yang
puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari
neraka sejauh tujuh puluh musim” [Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari
Abu Sa’id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim. Sabda Rasulullah : “70 musim”
yakni : perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48].
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa adalah perisai, seorang
hamba berperisai dengannya dari api neraka” [Hadits Riwayat Ahmad 3/241, 3/296
dari Jabir, Ahmad 4/22 dan Utsman bin Abil ‘Ash. Ini adalah hadits yang
shahih].
Dan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Barangsiapa yang
berpuasa sehari di jalan Allah maka di antara dia dan neraka ada parit yang
luasnya seperti antara langit dengan bumi” [Dikeluarkan oleh Tirmidzi no. 1624
dari hadits Abi Umamah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan. Al-Walid bin
Jamil, dia jujur tetapi sering salah, akan tetapi di dapat diterima. Dan
dikeluarkan pula oleh At-Thabrani di dalam Al-Kabir 8/260,274, 280 dari dua
jalan dari Al-Qasim dari Abi Umamah. Dan pada bab dari Abi Darda’, dikeluarkan
oleh Ath-Thabrani di dalam Ash-Shagir 1/273 di dalamnya terdapat kelemahan.
Sehingga hadits ini SHAHIH].
Sebagian ahlul ilmi
telah memahami bahwa hadits-hadits tersebut merupakan penjelasan tentang
keutamaan puasa ketika jihad dan berperang di jalan Allah. Namun dhahir hadits
ini mencakup semua puasa jika dilakukan dengan ikhlas karena mengharapkan wajah
Allah Ta’ala, sesuai dengan apa yang dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wassalm termasuk puasa di jalan Allah (seperti yang disebutkan dalam hadits
ini).
2. Puasa Bisa Memasukkan
Hamba ke Surga
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Engkau telah tahu wahai hamba yang taat -mudah-mudahan Allah memberimu taufik untuk mentaati-Nya, menguatkanmu dengan ruh dari-Nya- bahwa puasa menjauhkan orang yang mengamalkannya ke bagian pertengahan surga.
Dari Abu Umamah
Radhiyallahu ‘anhu katanya, “Aku berkata (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam) : “Wahai Rasulullah, tunjukkan padaku suatu amalan yang bisa memasukkanku
ke surga.? Beliau menjawab : “Atasmu puasa, tidak ada (amalan) yang semisal
dengan itu” [Hadits Riwayat Nasa’i 4/165, Ibnu Hibban hal. 232 Mawarid,
Al-Hakim 1/421, sanadnya Shahih]
3. Pahala Orang Puasa
Tidak Terbatas (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan
datang)
4. Orang Puasa Punya Dua
Kegembiraan (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada hadits-hadits yang akan
datang)
5. Bau Mulut Orang Yang
Puasa Lebih Wangi dari Baunya Misk (Seluruhnya terkumpul pembahasannya pada
hadits-hadits yang akan datang)
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu, (bahwasanya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda (yang artinya) : “Semua amalan bani Adam untuknya kecuali puasa
[Baginya pahala yang terbatas, kecuali puasa karena pahalanya tidak terbatas] ,
karena puasa itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya, puasa adalah perisai, jika
salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan
berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka
ucapkanlah : ‘Aku sedang berpuasa’ [1]. Demi dzat yang jiwa Muhammad di
tangan-Nya, sesunguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah
daripada bau misk[2] orang yang puasa mempunyai dua kegembiraan, jika berbuka
mereka gembira, jika bertemu Rabbnya mereka gembira karena puasa yang
dilakukannya” [Bukhari 4/88, Muslim no. 1151, Lafadz ini bagi Bukhari].
Di dalam riwayat Bukhari
(disebutkan) (yang artinya) : “Meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena
puasa untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, kebaikan dibalas dengan sepuluh
kali lipat yang semisal dengannya”
Di dalam riwayat Muslim
(yang artinya) : “Semua amalan bani Adam akan dilipatgandakan, kebaikan dibalas
dengan sepuluh kali lipat yang semisal dengannya, sampai tujuh ratus kali
lipat. Allah Ta’ala berfirman : “Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan
Aku yang akan membalasnya, dia (bani Adam) meninggalkan syahwatnya dan
makanannya karena Aku” Bagi orang yang puasa ada dua kegembiraan ; gembira
ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Rabbnya. Sungguh bau mulut orang yang
puasa di sisi Allah adalah lebih wangi daripada bau misk”
6. Puasa dan Al-Qur’an
Akan Memberi Syafa’at Kepada Ahlinya di hari Kiamat
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Puasa dan Al-Qur’an akan
memberikan syafaat kepada hamba di hari Kiamat, puasa akan berkata : “Wahai
Rabbku, aku akan menghalanginya dari makan dan syahwat, maka berilah dia
syafa’at karenaku”. Al-Qur’an pun berkata : “Aku telah menghalanginya dari
tidur di malam hari, maka berilah dia syafa’at karenaku” Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : Maka keduanya akan memberi syafa’at” [3]
7. Puasa Sebagai Kafarat
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.
Diantara keistimewaan puasa yang tidak ada dalam amalan lain adalah ; Allah menjadikannya sebagai kafarat bagi orang yang memotong rambut kepalanya (ketika haji) karena ada udzur sakit atau penyakit di kepalanya, kaparat bagi yang tidak mampu memberi kurban, kafarat bagi pembunuh orang kafir yang punya perjanjian karena membatalkan sumpah, atau yang membunuh binatang buruan di tanah haram dan sebagai kafarat zhihar. Akan jelas bagimu dalam ayat-ayat berikut ini.
Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya) : “Dan sempurnakanlah olehmu ibadah haji dan umrah karena Allah
; maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka wajib
menyembelih kurban yang mudah didapat. Dan janganlah kamu mencukur rambut
kepalamu, hingga kurban itu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada
diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercu kur), maka
wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila
kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum
haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah di
dapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka
wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu
telah pulang kembali. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang
yang keluargannya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang
bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa
Allah sangat keras siksa-Nya” [Al-Baqarah : 196]
Allah Ta’ala juga
berfirman (yang artinya) : “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat (denda) yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
[An-Nisaa’ : 92]
Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya) : “ Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah kamu yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa
selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”
[Al-Maidah : 89]
Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya) : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka kemudian mereka
hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya)
memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah
yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua
bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih” [Al-Mujaadiliah : 3-4]
Demikian pula, puasa dan
shadaqah bisa menghapuskan fitnah seorang pria dari harta, keluarga dan
anaknya. Dari Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Fitnah pria dalam keluarga
(isteri), harta dan tetangganya, bisa dihapuskan oleh shalat, puasa dan
shadaqah” [Hadits Riwayat Bukhari 2/7, Muslim 144]
8. Ar Rayyan Bagi Orang
yang Puasa
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (bahwa beliau) bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (bahwa beliau) bersabda (yang artinya) : “Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. Jika telah masuk orang terkahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut. Barangsiapa yang masuk akan minum, dan barangsiapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya” [Hadits Riwayat Bukhari 4/95, Muslim 1152, dan tambahan lafadz yang akhir ada pada riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 1903]
Footnote.
1. Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya” (Muttafaqun ‘alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Wallahu a’lam.
1. Dengan ucapan yang terdengar oleh si pencerca atau orang yang mengganggu tersebut, ada yang mengatakan : diucapkan di dalam hatinya agar tidak saling mencela dan saling memerangi. Yang pertama lebih kuat dan lebih jelas, karena ucapan secara mutlak adalah dengan lisan, adapun bisikan jiwa dibatasi oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Sesunguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbetik dalam hatinya selama belum diucapkan atau diamalkannya” (Muttafaqun ‘alaih). Maka jelaslah bahwa ucapan itu mutlak tidak terjadi kecuali oleh ucapan yang dapat dididengar dengan suara yang terucap dan huruf. Wallahu a’lam.
2. Lihat apa yang telah
ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam Al-Wabilu Shayyin minal Kalami At-Thayyib
hal.22-38
3. Diriwayatkan oleh
Ahmad 6626, Hakim 1/554, Abu Nu’aim 8/161 dari jalan Huyaiy bin Abdullah dari
Abdurrahman Al-hubuli dari Abdullah bin ‘Amr, dan sanadnya hasan. Al-Haitsami
berkata di dalam Majmu’ Zawaid 3/181 setelah menambah penisbatannya kepada
Thabrani dalam Al-Kabir : “Dan perawinya adalah perawi shahih”
Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta’ala berfirman.
(yang artinya) : “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka” [Al-Baqarah : 3]
Faedah : Hadits ini dan yang semisalnya dari hadits-hadits yang telah warid yang menyatakan bahwa amalan itu berjasad, wajib diimani dengan keimanan yang kuat tanpa mentahrif atau mentakwilnya, karena demikianlah manhajnya salafus shalih, dan jalannya mereka tidak diragukan lebih selamat, lebih alim dan bijaksana (tepat).
Cukuplah bagimu bahwa itu adalah salah satu syarat iman. Alla Ta’ala berfirman.
(yang artinya) : “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugrahkan kepada mereka” [Al-Baqarah : 3]
Judul Asli : Shifat
shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim
bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al
islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah
Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
Salam Duta Jewellery




Tidak ada komentar:
Posting Komentar